Makalah perbankan

Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.


Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem barter', yaitu barang yang ditukar dengan barang.

Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted), benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.

Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.

Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.

Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas

Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.

Sejarah uang sejak ribuan tahun. Pengetahuan tentang pengumpulan mata uang adalah studi ilmiah uang dan sejarahnya dalam segala bentuknya.

Banyak artikel telah digunakan sebagai uang komoditas seperti logam mulia alami langka, cowrie, barley, mutiara, dll, serta banyak hal lainnya yang dipandang sebagai memiliki nilai.

uang Modern (dan uang lama) pada dasarnya adalah tanda - abstraksi dengan kata lain, sebuah. Kertas mata uang mungkin merupakan jenis yang paling umum saat ini uang fisik. Namun, benda-benda emas dan perak memiliki sifat penting banyak uang.

Non-moneter tukar: barter dan hadiah
Berlawanan dengan konsepsi populer, tidak ada bukti dari masyarakat atau ekonomi yang bergantung terutama pada barter. Sebaliknya, masyarakat non-moneter dioperasikan sebagian besar di bawah prinsip-prinsip ekonomi hadiah. Ketika barter benar-benar terjadi, itu umumnya antara dua orang asing, atau musuh yang potensial.

Dengan barter, seseorang dengan objek material nilai, sebagai ukuran butiran, langsung bisa pertukaran objek untuk objek lain dianggap memiliki nilai yang sama, seperti binatang kecil, pot tanah liat atau alat. Kemampuan untuk melakukan transaksi sangat terbatas karena bergantung pada beberapa kebetulan inginkan. Penjual foodgrains harus mencari pembeli yang ingin membeli gandum dan juga bisa menawarkan sesuatu sebagai imbalan, penjual ingin membeli. Tidak ada media pertukaran umum di mana penjual dan pembeli dapat mengubah barang-barang yang bisa diperdagangkan mereka. Tidak ada standar yang dapat diterapkan untuk mengukur nilai relatif dari berbagai barang dan jasa.

Dalam perekonomian hadiah, barang dan jasa yang berguna secara teratur diberikan tanpa persetujuan eksplisit untuk hadiah atau masa depan (yaitu tidak ada formal pound pro quo). Idealnya, simultan atau rutin memberikan berfungsi untuk mengedarkan dan mendistribusikan barang-barang berharga dalam masyarakat.

Ada beberapa teori tentang ekonomi sosial hadiah. Beberapa melihat sumbangan sebagai bentuk altruisme timbal balik. Interpretasi lain adalah bahwa status sosial diberikan sebagai imbalan untuk "hadiah". Perhatikan, misalnya, pembagian makanan di beberapa masyarakat pemburu-pengumpul, dimana berbagi makanan adalah suatu perlindungan terhadap kegagalan mencari makan sehari-hari setiap individu. Kebiasaan ini mungkin mencerminkan altruisme, dapat menjadi bentuk asuransi informal, atau dapat membawa dengan itu status sosial atau keuntungan lainnya.

Munculnya uang
peradaban Mesopotamia mengembangkan ekonomi yang didasarkan pada komoditas uang skala besar. Orang Babel dan negara-negara tetangga mereka kota kemudian mengembangkan sistem pertama ekonomi daripada yang kita pikirkan saat ini dalam hal aturan tentang utang, hukum kontrak dan kode hukum yang berkaitan dengan praktek-praktek komersial dan milik pribadi . Uang itu bukan hanya penampilan, itu adalah sebuah kebutuhan.

Kode Kode Hammurabi UU ca terbaik diawetkan kuno, telah dibuat. 1760 SM (kronologi tengah) di Babel kuno. Hal ini diadopsi oleh raja Babel keenam, Hammurabi. Sebelumnya koleksi hukum termasuk Kode Ur-Nammu, raja Ur (ca. 2050 SM), Kode Eshnunna (ca. 1930 SM) dan Kode Lipit-Ishtar dari Isin (sekitar 1870 sebelum JC). Kode-kode hukum formal peranan uang dalam masyarakat sipil. Mereka memperbaiki jumlah bunga atas utang ... denda untuk 'malpraktik' ... dan kompensasi moneter untuk pelanggaran hukum formal.

The Shekel referensi untuk sebuah unit kuno berat dan mata uang. Penggunaan pertama istilah ini berasal dari Mesopotamia sekitar 3000 SM. dan kembali ke massa jenis jelai yang nilai-nilai lain yang terkait dalam metrik tembaga dll seperti perak, jelai perunggu, / syikal pada awalnya kedua unit dan satu unit mata uang berat, karena pound sterling awalnya unit denominasi massa satu pon perak.

Dengan tidak adanya alat tukar, masyarakat non-moneter dioperasikan sebagian besar di bawah prinsip-prinsip ekonomi hadiah
Jenis Uang
Pada umumnya uang yang beredar di masyarakat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu uang kartal dan uang giral.

a. Uang Kartal

Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau bank sirkulasi. Yang termasuk uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

1. Uang Kertas

Uang kertas (di Indonesia) adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai alat tukar dan alat pembayaran. Pecahan uang kertas yang dikeluarkan Bank Indonesia saat ini bernilai nominal Rp 1.000,00; Rp 5.000,00; Rp 10.000,00; Rp 20.000,00; Rp 50.000,00; dan Rp 100.000,00.

Uang: Jenis-jenis Uang
Gambar: Uang Kertas Indonesia
Dewasa ini umumnya negara-negara di dunia memilih kertas sebagai bahan pembuat uang, dengan alasan :
a). Uang kertas mudah dibawa bepergian
b). Ongkos pembuatan mata uang kertas lebih murah dibandingkan uang logam.
c). Jika kebutuhan negara akan uang bertambah mudah, dipenuhi karena kertas mudah didapat.

Bank Indonesia sebagai Bank Sentral mempunyai wewenang dan hak monopoli untuk mengedarkan uang rupiah sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Uang yang diedarkan BI itu dipercaya masyarakat sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah.

Oleh karena itu, uang sering disebut juga uang kepercayaan, artinya uang tersebut tidak benilai apa-apa jika masyarakat tidak menerimanya. Uang kertas mempunyai nilai nominal lebih rendah dibandingkan nilai intrinsiknya.

Masyarakat pada umumnya menerima dan percaya akan mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau Bank Sentral tersebut, walaupun bendanya dibuat dari kertas yang nilainya jauh lebih kecil dibandingkan emas.

Di atas sudah dikatakan bahwa uang kertas ada dua jenis, yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan uang kertas yang dikeluarkan oleh bank (uang bank). Pemerintah Indonesia setelah merdeka mengeluarkan uang pemerintah yang disebut ORI (Oeang Republik Indonesia).

Uang kertas yang beredar sekarang adalah uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang mempunyai hak monopoli dan hak oktroi (Hak Tunggal). Bank Indonesia mempunyai hak monopoli untuk mencetak uang dan hak oktroi untuk mengedarkan uang.

2. Uang Logam

Sama halnya dengan uang kertas, Bank Indonesia juga mengeluarkan uang logam sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah. Bahan yang digunakan untuk membuat uang logam terdiri dari emas, perak, perunggu, dan aluminium.
Uang: Jenis-jenis Uang
Gambar: Uang Logam Indonesia

Pecahan uang logam yang beredar di Indonesia adalah Rp 5,00; Rp 10,00; Rp 25,00; Rp 50,00; Rp 100,00; Rp 500,00 dan Rp 1.000,00. Secara praktis uang logam Rp 5,00 telah hilang dari peredaran tapi secara teoritis masih digunakan.

b. Uang Giral

Pertumbuhan perdagangan dalam negeri dan luar negeri terus mengalami peningkatan. Hal itu tampak dengan adanya berbagai macam transaksi yang berskala besar dan kompleks.

Dalam situasi semacam itu uang mempunyai kelemahan untuk menyelesaikan transaksi-transaksi, karena membawa uang dalam jumlah besar menimbulkan risiko yang besar dan juga kurang praktis.

Karena kelemahan tersebut dan didukung perkembangan dunia perbankan, maka muncullah gagasan untuk menciptakan uang giral guna menyelesaikan berbagai transaksi di dalam maupun di luar negeri.

Uang giral adalah alat pembayaran yang sah berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga
itu adalah saldo rekening koran (rekening badan usaha atau perorangan) di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran sewaktu-waktu.

Dua bentuk uang giral yang paling banyak ditemui adalah cek atau giro.

1. Cek adalah surat perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada orang yang namanya ditunjuk pada surat tersebut.

2. Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang rekening orang atau badan yang ditunjuk oleh nasabah tersebut.

Uang: Jenis-jenis Uang
Gambar: Giro Merupakan Alat Pembayaran yang Berlaku di Indonesia
Dengan mengeluarkan cek atau giro, uang giral dapat diubah menjadi uang kartal.


Sejarah Bank
Sejarah lahirnya Bank bila anda ambil dari sisi fungsi dan tugas pokok Bank maka diperkirakan bermula pada masa kerajaan Babylonia, Yunani dan Romawi. Pada masa itu, Bank memiliki peranan penting pada sektor perdagangan. Pada saat itu, bank lebih bertugas dalam tukar menukar uang atau alat tukar, oleh karena itu, orang yang aktif atau memiliki bank disebut pedagang uang. Bank saat itu menukar mata uang negara sendiri pada orang asing ataupun sebaliknya, yah kalau sekarang dikenal dengan money changer dan memang Bank memiliki pelayanan seperti ini.
Sejarah Bank selanjutnya berkembang menjadi penerima tabungan, penitipan barang yang tentunya menerima atau memungut bayaran, dan pada masa itu juga telah muncul peminjaman uang dengan bayaran bunga pinjaman.
Sejarah berdirinya Bank secara singkat diawali pada Tahun 2000 SM di Kerajaan Babylonia. Bank saat itu memberikan pinjaman emas dan perak dengan tingkat bunga yang sangat tinggi (bila dibandinkan dengan bank saat ini). Bunga pinjaman bank sekitar 20 % setiap bulan. Bank ini dikenal dengan nama Temples of Babylon. Setelah zaman Babylon, 1500 tahun setelahnya atau 500 SM di Greek Temple yang merupakan bank yang menyediakan jasa pinjaman (kredit), penyimpanan dengan memungut biaya penyimpanan. Uang atau emas yang disimpan pada bank tersebut dapat dipinjam oleh masyarakat lainnya dengan adanya bunga pinjaman. Pada masa inilah, bankir bankir swasta bermunculan untuk pertama kalinya. Kegiatan bank pada saat itu meliputi penukaran uang dan segala macam kegiatan bank. Lembaga perbankan yang pertama di Yunani timbul pada tahun 560 SM.
Selain di Yunani, di Roma pun didirikan Bank yang memilik operasi yang sudah lebih luas. Bank di Romawi saat itu mampu menukar uang, menerima deposito, mentransfer modal, memberikan kredit. Akan tetapi pada tahun 509 SM, jatuhnya Roma berakibat pada runtuhnya perbankan di sana. Kemudian pada tahun 527-565, Yustianus membangkitkan kembali perbankan di Konstantinopel dengan mengkodefikasikan hukum Romawi. Oleh karena itulah, mata uang Konstantinopel pada masa itu menjadi mata uang internasional, didukung dengan berdirinya kembali Bank disana, serta jalur perdagangan saat itu dengan Cina, Ethiopia, dan India yang kemudian terus berkembang hingga Asia Barat (Timur Tengah) serta Eropa. Inilah yang membuat kota kota seperti Venesia, Alexandria, dan beberapa pelabuhan yang berada di Italia Selatan terkenal sebagi pusat perdagangan yang penting.
Sejarah Bank kemudian berlanjut pada tahun 1171 dengan didirikannya Bank Venesia yang merupakan bank negara pertama yang digunakan untuk membiayai perang yang saat itu terjadi. Setelah itu pada tahun 1320, didirikan Bank of Genoa dan Bank of Barcelona.
Kemudian di wilayah Inggris seperti London, Belanda di kota Amsterdam dan di Belgia pada kota Antwerpen dan Leuven, sekitar abad ke-16, tukang tukang emas atau goldsmith bersedia menerima uang logam seperti emas dan perak untuk disimpan. Sebagai hitam diatas putih, tukang tukang emas memberikan tanda deposito sebagai bukti penyimpanan yang disebut Goldsmith’s note. Goldsmith’s note tersebut merupakan bukti tertulis bahwa saat terjadi penyimpanan uang berupa emas atau perak, tukang emas memiliki hutang pada penyimpan. Seiring berjalannya waktu. tanda deposito kemudian menjadi alat pembayaran yang saat dikenal sebagai uang kertas.
Setelah itu, tercatat dalam sejarah bank bahwa para penyimpan jarang menukarkan Goldsmith’s note mereka dengan uang logam yang membuat para tukang emas memberanikan diri untuk membuat Goldsmith’s note walaupun tidak ada jaminan emas. Hal ini tidak berarti tukang emas berbuat curang, Goldsmith’s note tetap sebagai bukti hutangnya. Hal inilah dalam sejarah bank membuat tukang tukang emas di Eropa menjadi perbankan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCZqdJ6u9UVHp4HNcA18ELIV9oY5k2t4b8F_rImJ0gsBzPv87fsdJbVnGFQ89WJvNtMVYNjkfTB7sXeabMecUVqxRjz1XyUMg4EMboWMkBCz_SQYDb1Wi7JFlouye1wE35Jc5PSjqRKefw/s1600/bank+royal+pertama+1569.jpg
Pengertian Bank | Gambar Bank tahun 1569


Sejarah Perbankan Indonesia


                  Bank (cara pengucapan: bang) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang . Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau Bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir florence pada masa renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja.
Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.
Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
a. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
c. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.

Pengertian Bank
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro. Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
b. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain :
1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. Hulp en Spaar Bank.
4. De Algemenevolks Crediet Bank.
5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6. Nationale Handles Bank (NHB).
7. De Escompto Bank NV.
8. Nederlansche Indische Handelsbank

Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain :
1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2. Bank Nasional indonesia.
3. Bank Abuan Saudagar.
4. NV Bank Boemi.
5. The Chartered Bank of India, Australia and China
6. Hongkong & Shanghai Banking Corporation
7. The Yokohama Species Bank.
8. The Matsui Bank.
9. The Bank of China.
10. Batavia Bank.
             Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari'ah, dan juga BPR Syari'ah (BPRS).

Sejarah Bank Pemerintah
 Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda.Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional.Pada 1958, pemerintah melakukan nasionalisasi bank milik Belanda mulai dengan Nationale Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959yang diubah menjadi Bank Umum Negara (BUNEG kemudian menjadi Bank Bumi Daya) selanjutnya pada 1960 secara berturut-turut Escomptobank menjadi Bank Dagang Negara (BDN) dan Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) dan kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia (BEII).
   Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
Bank Sentral
  Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
  Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
·         Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
·         Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
Bank Negara Indonesia (BNI '46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
Bank Pembangunan Daerah(BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
Bank Tabungan Negara(BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.


JENIS-JENIS BANK

A. BERDASARKAN FUNGSINYA BANK DIBAGI MENJADI 3:
1) BANK SENTRAL
definisi bank
www.wijayanto.my.id
Bank sentral adalah bank yang didirikan dan dibangun berdasarkan undang-undang No. 13 Th 1968 yang bertugas secara langsung untuk mengatur peredaran uang, mengatur perbankan, mengalokasi dana-dana, mengatur kredit, menjaga kestabilan mata uang, mencetak uang dan lain-lain. di Indonesia yang bertindak sebaga bank sentral adalah Bank Indonesia yang dijadikan sebagai pusat bank di seluruh Indonesia.
TUGAS BANK SENTRAL:
  • Mengawasi dan mengatur kinerja bank-bank umum
  • Menjaga kestabilan sistem pembayaran dan transaksi-transaksi
  • Menetapkan kebijakan moneter
  • Menjaga kestabilan nilai tukar mata uang
  • Sebagai penyedia dana satu-satunya bagi bank umu, dalam bentuk bantuan likuidtas Bank Indonesia.

2) BANK UMUM
fungsi bank sentral
www.lowonganindo.com
Bank umum merupakan badan keuangan yang menawarkan berbagai layanan jasa kepada masyarakat, untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana masyarakat dalam berargam bentuk, diantaranya adalah jual beli valuta asing/ valas, jasa asuransi, jasa giro, cek, penitipan barang-barang berharga serta memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan untuk kepentingan usaha dan lain-lain.
Bentuk hukum bank umum diantaranya adalah:
  • Perseroan terbatas
  • Perusahaan daerah
  • Kopersi
TUGAS BANK UMUM, BERDASARKAN PASAL 6 UU NOMOR 10 TH. 1998 DIANTARANYA ADALAH
  • Menghimpun dana baik dai masayarakat maupun lembaga-lembaga pemerintahan maupun swasta
  • Menyalurkan dana kepada masayarakat maupun lembaga lembaga-lembaga pemerintahan maupun swasta
  • Membuat dan menghasilkan uang melalui investasi dan kredit yang diberikan kepada masyarakat
  • Menyediakan jasa dan mengolah dana yang dibutuhkan masyarakat
  • Memfasilitasi kegiatan perdagangan internasional
  • Melayani penyimpanan barang berharga milik masyarakat
  • Menawarkan jasa keuangan dalam bentuk lain, diantaranya kartu kredit, cek, ATM, transaksi pembayaran via bank dan lain-lain.

3) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)

bprdbl.co.id
Adalah suatu badan keuangan yang memiliki keterbatasan dalam hal wilayah operasional dan dana yang dimiliki serta layanan yang terbatas pula. BPR bisa dikatakan sebagai perwakilan bank di daerah-daerah. BPR juga melayani masyarakat seperti bank umum hanya saja jumlah, dan pelayanannya terbatas.
TUGAS BANK PERKREDITAN RAKYAT, BERDASARKAN PASAL 13 UNDANG-UNDANG NO.10 TH 1998 DIANTARANYA ADALAH
  • Menyediakan kredit bagi masayarakat
  • Meyimpan dananya dlam bentuk sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertfikat deposito dan lain-lain.
  • Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan, baik itu berupa deposito berjangka, tabungan atau bentuk lain yang memiliki nilai yang sama.
  • Menyediakan pembiayaan berdasarkan akad bagi hasil

B. BERDASARKAN KEPEMILIKANNYA
uu perbankan
www.qerja.com
Berdasarkan status kepemilikkannya, maka bank dibagi menjadi 3 diantaranya adalah
1) BANK MILIK PEMERINTAH
Bank Milik Pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya milik pemerintah Indonesia. Contoh bank umum milik negara diantarnya adalah Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.
2) BANK MILIK SWASTA NASIONAL
Bank umum milik swasta nasional adalah bank yang sebagian atau seluru sahamnya dimiliki oleh pihak swasta nasional dan swasta asing, diantaranya adalah Bank BCA, Lippo Bank, Bank Danamon, da Bank Internasional Indonesia.
3) BANK MILIK ASING
Bank milik swasta asing, merupakan bank yang sebagian atau seluruhnya milik swasta asing dan memiliki jaringan yang luas diberbagai negara, seperti City Bank, Bank of America, Chase Manhattan Bank, dan Bank of Tokyo.
Selain ketiga bentuk diatas, ada juga Bank yang berbentuk bank koperasi, seperti bank umum koperasi Indonesia (Bukopin), Bank umum koperasi Kahoeripan, dan bank umum Jawa Barat.

C. BERDASARKAN KEGIATAN OPERASIONALNYA
Berdasarkan kegiatan operasionalnya, maka bank dibagi menjadi 2 diantaranya adalah
1) BANK KONVENSIONAL
Berdasarkan UU No. 10 Th. 1998 bank konvensional merupakan bank yang melakukan kegiatan usahanya secara konvensional serta dijadikan sebagai lalu lintas pembayaran setiap nasabah.
Prinsip konvensional yang dilakukan oleh bank konvensional menurut Martono ada dua metode yang digunakan, diantaranya adalah
  • Menentukan bunga sebagai harga disemua produk jasa keuangannya, seperti tabungan, depositi berjangka dan lain-lain
  • Menggunakan biaya atau prosentasi tertentu disetiap jasa-jasa keuangan bank, seperti biaya administrasi dan lain-lain.
  • Penetapan biaya dalam bank disebut sebagai fee based.

2) BANK SYARIAH
Berdasarkan UU No. 10 Th. 1998 bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan asas-asas atau prinsip-prinsip sayriah islam serta dalam segala aktivitasnya memberikan jasa dalam laulintas pembayaran seperti bank konvensional.
Asas syariah yang digunakan berdasarkan pasal 1 ayat 13 UU No. 10 Th. 1998 aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau aktivitas lainnya yang sesuai dengan syariah, diantaranya adalah
  • Pembiayaan berdasarkan asas bagi hasil (mudharabah),
  • Pembiayaan berdasarkan asas penyertaan modal (musyarakah),
  • Asas jual beli barang dengan keuntungan (murabahah),
  • Pembiayaan barang modal berdasarkan asas sewa murni tanpa pilihan (ijarah),
  • atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).




Penilaian Kesehatan Bank (RGEC): Risk Profile
May 31st, 2012 | by Budi Hermana | in Ekonomi | 5 Comments
Per Januari 2012 seluruh Bank Umum di Indonesia sudah harus menggunakan pedoman penilaian tingkat kesehatan bank yang terbaru berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, yang mewajibkan Bank Umum. Tatacara terbaru tersebut, kita sebut saja sebagai Metode RGEC, yaitu singkatan dari Risk Profile, Good Corporate Governance, Earning, dan Capital.
Pedoman perhitungan selengkapnya diatur dalam Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum tersebut merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011, yang mewajibkan Bank Umum untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan Risiko (Risk-based Bank Rating/RBBR) baik secara individual maupun secara konsolidasi.
Prinsip Umum Penilaian
Mengacu ke SE tersebut, prinsip-prinsip umum penilaian tingkat kesehatan  bank umum yang menjadi landasan dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank adalah sebagai berikut:
1.  Berorientasi Risiko  
Penilaian tingkat kesehatan didasarkan pada Risiko-Risiko Bank dan  dampak yang ditimbulkan pada kinerja Bank secara keseluruhan. Hal  ini  dilakukan  dengan  cara  mengidentifikasi  faktor  internal  maupun  eksternal  yang  dapat  meningkatkan  Risiko  atau  mempengaruhi  kinerja  keuangan  Bank pada saat ini dan di  masa yang akan datang.  Dengan demikian, Bank diharapkan  mampu  mendeteksi secara lebih  dini  akar  permasalahan  Bank  serta  mengambil  langkah-langkah  pencegahan dan perbaikan secara efektif dan efisien.
2.  Proporsionalitas
Penggunaan parameter/indikator  dalam tiap faktor penilaian Tingkat  Kesehatan  Bank  dilakukan  dengan  memperhatikan  karakteristik  dan kompleksitas  usaha  Bank.  Parameter/indikator  penilaian  Tingkat Kesehatan  Bank  dalam  Surat  Edaran  ini  merupakan  standar minimum  yang  wajib  digunakan  dalam  menilai  Tingkat  Kesehatan Bank.  Namun  demikian,  Bank  dapat  menggunakan parameter/indikator  tambahan  yang  sesuai  dengan  karakteristik  dan  kompleksitas  usahanya  dalam  menilai  Tingkat  Kesehatan  Bank  sehingga dapat mencerminkan kondisi Bank dengan lebih baik.
3.  Materialitas dan Signifikansi
Bank  perlu  memperhatikan  materialitas  atau  signifikansi  factor penilaian  Tingkat  Kesehatan  Bank  yaitu  Profil  Risiko,  GCG,  Rentabilitas,  dan  Permodalan  serta  signifikansi  parameter/indikator  penilaian  pada  masing-masing  faktor  dalam  menyimpulkan  hasil  penilaian  dan  menetapkan  peringkat  faktor.  Penentuan  materialitas  dan  signifikansi  tersebut  didasarkan  pada  analisis  yang  didukung  oleh data dan informasi yang memadai  mengenai Risiko dan kinerja  keuangan Bank.
4.  Komprehensif dan Terstruktur
Proses  penilaian  dilakukan  secara  menyeluruh  dan  sistematis  serta difokuskan  pada  permasalahan  utama  Bank.  Analisis  dilakukan secara  terintegrasi,  yaitu  dengan  mempertimbangkan  keterkaitan  antar Risiko dan antar faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank serta perusahaan  anak  yang  wajib  dikonsolidasikan.  Analisis  harus  didukung oleh fakta-fakta pokok dan rasio-rasio yang relevan untuk  menunjukkan tingkat, trend, dan tingkat permasalahan yang dihadapi  oleh Bank.
*****
Penilaian  Tingkat  Kesehatan  Bank  secara  individual  mencakup penilaian  terhadap  faktor-faktor  berikut:  Profil  Risiko,  GCG, Rentabilitas, dan Permodalan. Sekarang saya akan mencermati komponen pertama dari penilaian kesehatan bank  terbaru dengan metode RGEC, yang mengacu ke Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Penilaian  faktor  Profil  Risiko  merupakan  penilaian  terhadap Risiko inheren dan kualitas penerapan Manajemen Risiko dalam  aktivitas operasional Bank. Risiko yang wajib dinilai terdiri atas  8 (delapan) jenis Risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko  Operasional,  Risiko  Likuiditas,  Risiko  Hukum,  Risiko  Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi.
Dalam  menilai  Profil  Risiko,  Bank  wajib  pula  memperhatikan cakupan  penerapan  Manajemen  Risiko  sebagaimana  diatur  dalam  ketentuan  Bank  Indonesia  mengenai  Penerapan  Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Salah satu perbedaan utama metode RGEC dan Metode CAMELS adalah perhitungan profil risiko pada metode RGEC menggunakan dua dimensi penilaian, yaitu (1)  Penilaian Risiko Inheren dan (2)  Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko.
Penilaian Risiko Inheren
Penilaian  Risiko  inheren  merupakan  penilaian  atas  Risiko yang  melekat  pada  kegiatan  bisnis  Bank,  baik  yang  dapat  dikuantifikasikan  maupun  yang  tidak,  yang  berpotensi mempengaruhi  posisi  keuangan  Bank.  Karakteristik  Risiko  inheren  Bank  ditentukan  oleh  faktor  internal  maupun  eksternal,  antara  lain  strategi  bisnis,  karakteristik  bisnis,  kompleksitas  produk  dan  aktivitas  Bank,  industri  dimana  Bank  melakukan  kegiatan  usaha,  serta  kondisi  makro  ekonomi.
Penilaian  atas  Risiko  inheren  dilakukan  dengan  memperhatikan  parameter/indikator  yang  bersifat  kuantitatif  maupun kualitatif.   Penetapan  tingkat  Risiko  inheren  atas  masing-masing  jenis  Risiko  mengacu  pada  prinsip-prinsip  umum  penilaian  Tingkat  Kesehatan  Bank  Umum.  Penetapan  tingkat  Risiko  inheren  untuk  masing-masing  jenis  Risiko  dikategorikan  ke  dalam  peringkat  1  (low),  peringkat  2  (low  to  moderate), peringkat  3  (moderate),  peringkat  4  (moderate  to  high),  dan  peringkat 5 (high).
a)  Risiko Kredit
Risiko  Kredit  adalah  Risiko  akibat  kegagalan  debitur  dan/atau  pihak  lain  dalam  memenuhi  kewajiban  kepada  Bank. Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Kredit,  parameter/indikator yang digunakan adalah: (i) komposisi  portofolio  aset  dan  tingkat  konsentrasi;  (ii)  kualitas  penyediaan  dana  dan  kecukupan  pencadangan;  (iii)  strategi  penyediaan  dana  dan  sumber  timbulnya penyediaan dana; dan (iv) faktor eksternal. Penilaian risiko kredit menggunakan 12 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.a dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
http://pena.gunadarma.ac.id/wp-content/uploads/2012/05/Matriks-Parameter-Penilaian-Risiko-Kredit.gif
Sebagian matrik parameter penilaian risiko kredit (sumber: Lampiran I.1.a SE BI No.13/24/DPNP)

b)  Risiko Pasar
Risiko  Pasar  adalah  Risiko  pada  posisi  neraca  dan  rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat  perubahan dari kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan  harga  option.  Risiko  Pasar  meliputi  antara  lain  Risiko  suku bunga, Risiko nilai tukar, Risiko ekuitas, dan Risiko  komoditas.  Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Pasar,  parameter/indikator  yang  digunakan  adalah:  (i)  volume  dan  komposisi  portofolio,  (ii)  kerugian  potensial  (potential  loss)  Risiko  Suku  Bunga  dalam  Banking  Book  (Interest  Rate  Risk  in  Banking  Book-IRRBB)  dan  (iii) strategi dan kebijakan bisnis. Penilaian risiko pasar menggunakan 17 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.b dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
http://pena.gunadarma.ac.id/wp-content/uploads/2012/05/Matriks-Parameter-Penilaian-Risiko-Pasar.gif
Sebagian matrik parameter penilaian risiko pasar (sumber: Lampiran I.1.b SE BI No.13/24/DPNP)
c)  Risiko Likuiditas
Risiko  Likuiditas  adalah  Risiko  akibat  ketidakmampuan Bank  untuk  memenuhi  kewajiban  yang  jatuh  tempo  dari  sumber  pendanaan  arus  kas,  dan/atau  dari  aset  likuid  berkualitas  tinggi  yang  dapat  diagunkan,  tanpa  mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank. Risiko  ini  disebut  juga  Risiko  likuiditas  pendanaan  (funding  liquidity risk). Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Likuiditas,  parameter yang digunakan adalah: (i) komposisi dari aset, kewajiban,  dan  transaksi  rekening  administratif;  (ii) konsentrasi dari aset dan kewajiban; (iii) kerentanan pada  kebutuhan pendanaan; dan (iv) akses pada sumber-sumber  pendanaan. Penilaian risiko likuiditas menggunakan 11 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.c dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
http://pena.gunadarma.ac.id/wp-content/uploads/2012/05/Matriks-Parameter-Penilaian-Risiko-Likuiditas.gif
Sebagian matrik parameter penilaian risiko likuiditas (sumber: Lampiran I.1.c SE BI No.13/24/DPNP)
d)  Risiko Operasional
Risiko  Operasional  adalah  Risiko  akibat  ketidakcukupan dan/atau  tidak  berfungsinya  proses  internal,  kesalahan  manusia,  kegagalan  sistem,  dan/atau  adanya  kejadian  eksternal  yang  mempengaruhi  operasional  Bank.  Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Operasional,  parameter/indikator  yang  digunakan  adalah:  (i)  karakteristik  dan  kompleksitas  bisnis;  (ii)  sumber  daya  manusia;  (iii)  teknologi  informasi  dan  infrastruktur  pendukung;  (iv)  fraud,  baik  internal  maupun  eksternal,  dan (v) kejadian eksternal. Penilaian risiko operasional menggunakan 15 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.d dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
http://pena.gunadarma.ac.id/wp-content/uploads/2012/05/Matriks-Parameter-Penilaian-Risiko-Operasional.gif
Sebagian matrik parameter penilaian risiko operasional (sumber: Lampiran I.1.d SE BI No.13/24/DPNP)
e)  Risiko Hukum
Risiko Hukum adalah  Risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini  juga dapat  timbul  antara  lain  karena  ketiadaan  peraturan perundang-undangan  yang  mendasari  atau  kelemahan  perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak  atau agunan yang tidak memadai.  Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Hukum,  parameter/indikator  yang  digunakan  adalah: (i) faktor litigasi; (ii) faktor kelemahan perikatan; dan (iii)  faktor  ketiadaan/perubahan  peraturan  perundang-undangan. Penilaian risiko hukum menggunakan 13 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.e dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
http://pena.gunadarma.ac.id/wp-content/uploads/2012/05/Matriks-Parameter-Penilaian-Risiko-hukum.gif
Sebagian matrik parameter penilaian risiko hukum (sumber: Lampiran I.1.e SE BI No.13/24/DPNP)
f)  Risiko Stratejik
Risiko Stratejik adalah Risiko akibat ketidaktepatan Bank dalam  mengambil  keputusan  dan/atau  pelaksanaan  suatu  keputusan  stratejik  serta  kegagalan  dalam  mengantisipasi  perubahan  lingkungan  bisnis. Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Stratejik,  parameter/indikator  yang  digunakan  adalah:  (i)  kesesuaian strategi bisnis Bank dengan lingkungan bisnis; (ii) strategi berisiko rendah dan berisiko tinggi; (iii) posisi  bisnis Bank; dan (iv) pencapaian rencana bisnis Bank. Penilaian risiko stratejik menggunakan 10 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.f dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
http://pena.gunadarma.ac.id/wp-content/uploads/2012/05/Matriks-Parameter-Penilaian-Risiko-stratejik.gif
Sebagian matrik parameter penilaian risiko stratejik (sumber: Lampiran I.1.f SE BI No.13/24/DPNP)
g)  Risiko Kepatuhan
Risiko Kepatuhan adalah Risiko yang timbul akibat Bank  tidak  mematuhi  dan/atau  tidak  melaksanakan  peraturan  perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Sumber  Risiko  Kepatuhan  antara  lain  timbul  karena  kurangnya  pemahaman  atau  kesadaran  hukum  terhadap  ketentuan  maupun standar bisnis yang berlaku umum.  Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Kepatuhan,  parameter/indikator  yang  digunakan  adalah:  (i)  jenis  dan  signifikansi  pelanggaran  yang  dilakukan,  (ii)  frekuensi  pelanggaran  yang  dilakukan  atau  track  record  ketidakpatuhan  Bank,  dan  (iii)  pelanggaran  terhadap  ketentuan  atau  standar  bisnis  yang  berlaku  umum    untuk  transaksi keuangan tertentu. Penilaian risiko kepatuhan menggunakan 5 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.g dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
http://pena.gunadarma.ac.id/wp-content/uploads/2012/05/Matriks-Parameter-Penilaian-Risiko-kepatuhan.gif
Sebagian matriks parameter penilaian risiko kepatuhan (Sumber: Lampiran I.1.g SE BI No.13/24/DPNP)
h)  Risiko Reputasi
Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat  kepercayaan  stakeholder  yang  bersumber  dari  persepsi  negatif  terhadap  Bank.  Dalam  menilai  Risiko  inheren  atas  Risiko  Reputasi, parameter/indikator  yang  digunakan  adalah:  (i)  pengaruh  reputasi negatif dari pemilik Bank dan perusahaan terkait;  (ii)  pelanggaran  etika  bisnis;  (iii)  kompleksitas  produk  dan  kerjasama  bisnis  Bank;  (iv)  frekuensi,  materialitas,  dan eksposur pemberitaan negatif Bank; dan (v) frekuensi  dan materialitas keluhan nasabah. Penilaian risiko kepatuhan menggunakan 10 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.h dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
http://pena.gunadarma.ac.id/wp-content/uploads/2012/05/Matriks-Parameter-Penilaian-Risiko-Reputasi.gif
Sebagian matriks parameter penilaian risiko reputasi (Sumber: Lampiran I.1.h SE BI No.13/24/DPNP)
******
Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
Penilaian  kualitas  penerapan  Manajemen  Risiko  mencerminkan  penilaian  terhadap  kecukupan  sistem  pengendalian Risiko yang  mencakup seluruh  pilar penerapan Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank  Indonesia mengenai penerapan Manajemen Risiko bagi Bank  Umum.  Penilaian  kualitas  penerapan  Manajemen  Risiko  bertujuan  untuk  mengevaluasi  efektivitas  penerapan  Manajemen  Risiko  Bank  sesuai  prinsip-prinsip  yang  diatur   dalam  ketentuan  Bank  Indonesia  mengenai  penerapan  Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Penerapan  Manajemen  Risiko  Bank  sangat  bervariasi  menurut  skala,  kompleksitas,  dan  tingkat  Risiko  yang  dapat  ditoleransi  oleh  Bank.  Dengan  demikian,  dalam  menilai  kualitas  penerapan  Manajemen  Risiko  perlu  diperhatikan  karakteristik dan kompleksitas usaha Bank.   Penilaian  kualitas  penerapan  Manajemen  Risiko  merupakan  penilaian terhadap  4 (empat) aspek  yang saling terkait  yaitu:
(i)  Tata  Kelola  Risiko  
Tata  kelola  Risiko  mencakup  evaluasi  terhadap:  (i)  perumusan  tingkat  Risiko  yang  akan  diambil  (risk  appetite)  dan  toleransi  Risiko  (risk  tolerance);  dan  (ii) kecukupan pengawasan aktif oleh Dewan Komisaris dan  Direksi termasuk pelaksanaan kewenangan dan tanggung  jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
(ii)  Kerangka  Manajemen  Risiko  
Kerangka  Manajemen  Risiko  mencakup  evaluasi  terhadap:  (i)  strategi  Manajemen  Risiko  yang  searah  dengan  tingkat  Risiko  yang  akan  diambil  dan  toleransi  Risiko;  (ii)  kecukupan  perangkat  organisasi  dalam  mendukung  terlaksananya  Manajemen  Risiko  secara  efektif  termasuk  kejelasan  wewenang  dan  tanggung  jawab;  dan  (iii)  kecukupan  kebijakan,  prosedur  dan  penetapan limit.
(iii)  Proses Manajemen Risiko, kecukupan sumber daya manusia,  dan  kecukupan  sistem  informasi  manajemen  
Proses  Manajemen  Risiko,  kecukupan  Sumber  Daya  Manusia,  dan  kecukupan  sistem  informasi  Manajemen  Risiko  mencakup  evaluasi  terhadap:  (i)  proses  identifikasi,  pengukuran,  pemantauan,  dan  pengendalian  Risiko;  (ii)  kecukupan  sistem  informasi  Manajemen  Risiko; dan (iii) kecukupan kuantitas dan kualitas sumber  daya  manusia  dalam  mendukung  efektivitas  proses  Manajemen Risiko.
(iv)  Kecukupan  sistem  pengendalian  Risiko,  dengan  memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank
Kecukupan  sistem  pengendalian  Risiko  mencakup  evaluasi  terhadap:  (i)  kecukupan  Sistem  Pengendalian  Intern  dan  (ii)  kecukupan  kaji  ulang  oleh  pihak  independen  (independent  review)  dalam  Bank  baik  oleh  Satuan  Kerja  Manajemen  Risiko  (SKMR)  maupun  oleh  Satuan  Kerja  Audit  Intern  (SKAI).  Kaji  ulang  oleh  SKMR  antara  lain  mencakup  metode,  asumsi,  dan  variabel  yang  digunakan  untuk  mengukur  dan  menetapkan  limit  Risiko,  sedangkan  kaji  ulang  oleh  SKAI  antara  lain  mencakup  keandalan  kerangka Manajemen  Risiko  dan  penerapan  Manajemen  Risiko oleh unit bisnis dan/atau unit pendukung.
*****
Sama seperti penilaian risiko inheren, Penilaian  kualitas  penerapan  Manajemen  Risiko  dilakukan  terhadap 8 (delapan) jenis Risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko  Pasar, Risiko  Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum,  Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi.  Tingkat kualitas penerapan Manajemen Risiko untuk masing-masing  Risiko dikategorikan  dalam 5 (lima)  peringkat yakni Peringkat  1  (strong),  Peringkat  2  (satisfactory),  Peringkat  3  (fair),  Peringkat  4  (marginal),  dan  Peringkat  5  (unsatisfactory)



SiSTEM ADMINISTRASI BANK PADA UMUMNYA

·         Transaksi tabungan
Transaksi tabungan, jika kita adalah orang yang telah memiliki tabungan di suatu bank/ telah menjadi nasabah suatu bank, kita tidak perlu repot-repot untuk membawa uang tunai apabila sedang berebelanja, untuk alasan keamanan dan ke-efisiensi-an, kini bank memberikan layanan transaksi pembayaran menggunakan ATM, Credit Card ataupun Debit Card. Seorang nasabah jika ingin mengirimkan uang tabungannya ke nasabah lain tidak perlu bersusah payah untuk mengambil tabungannya, karena saat ini hampir seluruh bank menyediakan aplikasi transaksi antar rekening bank baik bank yang secabang, tidak secabang maupun ke Bank yang lainnya atau kliring, kita cukup menggunakan e-Banking menggunakan layanan internet datau m-Banking dengan menggunakan telepon genggam kita.

·         Penarikan tabungan
Penarikan tabungan dilaksanakan dengan bantuan proses earmarking, (pengkonfirmasian transaksi antar cabang) dimana petugas yang bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo rekening penabung melalui bantuan input komputer. Dengan cara ini petugas yang bersangkutan langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana yang akan ditarik direkening penabung. Menu Utama dalam Sistem Aplikasi Tabungan
1.      Buka Sistem Tujuan dari pembukaan sistem adalah untuk menjaga keamanan masing- masing departement, karena disini akan diketahui tanggal proses terakhir, tanggal hari saat sistem dibuka dan tanggal proses selanjutnya. Jika tanggal-tanggal tersebut tidak sesuai berarti system pernah tidak ditutup, untuk itu perubahan tanggal sistem perlu dilakukan oleh bagian lain yang mempunyai wewenang untuk merubah tanggal sistem. Namun biasanya hal ini jarang terjadi.
2.      Buka Terminal Fungsi ini dipergunakan untuk membuka terminal dari masing-masing petugas sesuai dengan staff ID dan autorisasinya.
3.      Tutup Sistem Apabila semua kegiatan akhir hari atau akhir bulan telah selesai maka akan dilakukan tutup sistem. Untuk menutup sistem yang pertama kali menutup adalah kepala departemen karena sebelum sistem ditutup kepala departemen akan melakukan pemerikasaan terhadap setiap transaksi yang terjadi pada hari tersebut.
4.      Merubah Tanggal Mesin Dalam kenyataannya, pada modul yang dijalankan dengan menggunakan PC biasa, terdapat kemungkinan bahwa suatu PC, oleh karena penggunaan aplikasi program lain dengan maksud tertentu, tanggal sistem dirubah oleh pihak user. Jika perubahan tanggal tersebut tidak diseragamkan kembali pada saat modul dijalankan, maka hal tersebut akan mengacaukan jalannya sistem secara keseluruhan. 5. Format Disket Kadangkala dalam kesibukannya seorang staff/teller perlu melakukan proses format disket untuk memback-up file transaksi yang terjadi pada saat itu.
Sub Menu Operasional Tabungan berserta kode user id-nya :
1. Cash Officer dengan user ID COF atau T01.
2. Head Teller dengan user ID HTL atau T01.
3. Customer Service dengan user ID CSO atau T03.
4. Teller 1 dengan user ID GT1 atau T04.
5. Teller 2 dengan user ID GT2 atau T05.
6. Teller 3 dengan user ID GT3 atau T06.
7. Electronic Data Processing dengan user ID EDP atau T07.
Fungsi Fasilitas Password Setiap Bank harus memperhatikan faktor keamanan dalam pengoperasian Bank, baik keamanan ekstern maupun intern sistem aplikasinya. Keamanan intern sistem aplikasi direalisasikan dengan penggunaan fasilitas password untuk setiap posisi jabatan yang terlibat dalam pengoperasian sistem aplikasi tabungan. Fasilitas password tersebut menunjukkan batasan tugas dan tanggung jawab setiap user dalam kegiatan operasi tersebut.

·         Penutupan rekening
Untuk melakukan penutupan rekening, nasabah harus mengurusnya di bank dan harus membawa bukti kepemilikan rekening seperti buku tabungan,atm dan kartu identitas.bila buku/atm nya hilang harus ada laporan kehilangan dari kepolisian. kalau tutup rekening tidak ada uang yang disisakan di tabungan anda.





















Komentar

Postingan Populer