Makalah perbankan
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses
perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran
karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri.
Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang
sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang
diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.
Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem barter', yaitu barang yang ditukar dengan barang.
Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted), benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas
Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
Sejarah uang sejak ribuan tahun. Pengetahuan tentang pengumpulan mata uang adalah studi ilmiah uang dan sejarahnya dalam segala bentuknya.
Banyak artikel telah digunakan sebagai uang komoditas seperti logam mulia alami langka, cowrie, barley, mutiara, dll, serta banyak hal lainnya yang dipandang sebagai memiliki nilai.
uang Modern (dan uang lama) pada dasarnya adalah tanda - abstraksi dengan kata lain, sebuah. Kertas mata uang mungkin merupakan jenis yang paling umum saat ini uang fisik. Namun, benda-benda emas dan perak memiliki sifat penting banyak uang.
Non-moneter tukar: barter dan hadiah
Berlawanan dengan konsepsi populer, tidak ada bukti dari masyarakat atau ekonomi yang bergantung terutama pada barter. Sebaliknya, masyarakat non-moneter dioperasikan sebagian besar di bawah prinsip-prinsip ekonomi hadiah. Ketika barter benar-benar terjadi, itu umumnya antara dua orang asing, atau musuh yang potensial.
Dengan barter, seseorang dengan objek material nilai, sebagai ukuran butiran, langsung bisa pertukaran objek untuk objek lain dianggap memiliki nilai yang sama, seperti binatang kecil, pot tanah liat atau alat. Kemampuan untuk melakukan transaksi sangat terbatas karena bergantung pada beberapa kebetulan inginkan. Penjual foodgrains harus mencari pembeli yang ingin membeli gandum dan juga bisa menawarkan sesuatu sebagai imbalan, penjual ingin membeli. Tidak ada media pertukaran umum di mana penjual dan pembeli dapat mengubah barang-barang yang bisa diperdagangkan mereka. Tidak ada standar yang dapat diterapkan untuk mengukur nilai relatif dari berbagai barang dan jasa.
Dalam perekonomian hadiah, barang dan jasa yang berguna secara teratur diberikan tanpa persetujuan eksplisit untuk hadiah atau masa depan (yaitu tidak ada formal pound pro quo). Idealnya, simultan atau rutin memberikan berfungsi untuk mengedarkan dan mendistribusikan barang-barang berharga dalam masyarakat.
Ada beberapa teori tentang ekonomi sosial hadiah. Beberapa melihat sumbangan sebagai bentuk altruisme timbal balik. Interpretasi lain adalah bahwa status sosial diberikan sebagai imbalan untuk "hadiah". Perhatikan, misalnya, pembagian makanan di beberapa masyarakat pemburu-pengumpul, dimana berbagi makanan adalah suatu perlindungan terhadap kegagalan mencari makan sehari-hari setiap individu. Kebiasaan ini mungkin mencerminkan altruisme, dapat menjadi bentuk asuransi informal, atau dapat membawa dengan itu status sosial atau keuntungan lainnya.
Munculnya uang
peradaban Mesopotamia mengembangkan ekonomi yang didasarkan pada komoditas uang skala besar. Orang Babel dan negara-negara tetangga mereka kota kemudian mengembangkan sistem pertama ekonomi daripada yang kita pikirkan saat ini dalam hal aturan tentang utang, hukum kontrak dan kode hukum yang berkaitan dengan praktek-praktek komersial dan milik pribadi . Uang itu bukan hanya penampilan, itu adalah sebuah kebutuhan.
Kode Kode Hammurabi UU ca terbaik diawetkan kuno, telah dibuat. 1760 SM (kronologi tengah) di Babel kuno. Hal ini diadopsi oleh raja Babel keenam, Hammurabi. Sebelumnya koleksi hukum termasuk Kode Ur-Nammu, raja Ur (ca. 2050 SM), Kode Eshnunna (ca. 1930 SM) dan Kode Lipit-Ishtar dari Isin (sekitar 1870 sebelum JC). Kode-kode hukum formal peranan uang dalam masyarakat sipil. Mereka memperbaiki jumlah bunga atas utang ... denda untuk 'malpraktik' ... dan kompensasi moneter untuk pelanggaran hukum formal.
The Shekel referensi untuk sebuah unit kuno berat dan mata uang. Penggunaan pertama istilah ini berasal dari Mesopotamia sekitar 3000 SM. dan kembali ke massa jenis jelai yang nilai-nilai lain yang terkait dalam metrik tembaga dll seperti perak, jelai perunggu, / syikal pada awalnya kedua unit dan satu unit mata uang berat, karena pound sterling awalnya unit denominasi massa satu pon perak.
Dengan tidak adanya alat tukar, masyarakat non-moneter dioperasikan sebagian besar di bawah prinsip-prinsip ekonomi hadiah
Jenis Uang
Pada umumnya uang
yang beredar di masyarakat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu uang kartal dan
uang giral.
a. Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau bank sirkulasi. Yang termasuk uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
1. Uang Kertas
Uang kertas (di Indonesia) adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai alat tukar dan alat pembayaran. Pecahan uang kertas yang dikeluarkan Bank Indonesia saat ini bernilai nominal Rp 1.000,00; Rp 5.000,00; Rp 10.000,00; Rp 20.000,00; Rp 50.000,00; dan Rp 100.000,00.
a. Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau bank sirkulasi. Yang termasuk uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
1. Uang Kertas
Uang kertas (di Indonesia) adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai alat tukar dan alat pembayaran. Pecahan uang kertas yang dikeluarkan Bank Indonesia saat ini bernilai nominal Rp 1.000,00; Rp 5.000,00; Rp 10.000,00; Rp 20.000,00; Rp 50.000,00; dan Rp 100.000,00.
Dewasa ini umumnya
negara-negara di dunia memilih kertas sebagai bahan pembuat uang, dengan alasan
:
a). Uang kertas mudah dibawa bepergian
b). Ongkos pembuatan mata uang kertas lebih murah dibandingkan uang logam.
c). Jika kebutuhan negara akan uang bertambah mudah, dipenuhi karena kertas mudah didapat.
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral mempunyai wewenang dan hak monopoli untuk mengedarkan uang rupiah sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Uang yang diedarkan BI itu dipercaya masyarakat sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah.
Oleh karena itu, uang sering disebut juga uang kepercayaan, artinya uang tersebut tidak benilai apa-apa jika masyarakat tidak menerimanya. Uang kertas mempunyai nilai nominal lebih rendah dibandingkan nilai intrinsiknya.
Masyarakat pada umumnya menerima dan percaya akan mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau Bank Sentral tersebut, walaupun bendanya dibuat dari kertas yang nilainya jauh lebih kecil dibandingkan emas.
Di atas sudah dikatakan bahwa uang kertas ada dua jenis, yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan uang kertas yang dikeluarkan oleh bank (uang bank). Pemerintah Indonesia setelah merdeka mengeluarkan uang pemerintah yang disebut ORI (Oeang Republik Indonesia).
Uang kertas yang beredar sekarang adalah uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang mempunyai hak monopoli dan hak oktroi (Hak Tunggal). Bank Indonesia mempunyai hak monopoli untuk mencetak uang dan hak oktroi untuk mengedarkan uang.
2. Uang Logam
Sama halnya dengan uang kertas, Bank Indonesia juga mengeluarkan uang logam sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah. Bahan yang digunakan untuk membuat uang logam terdiri dari emas, perak, perunggu, dan aluminium.
a). Uang kertas mudah dibawa bepergian
b). Ongkos pembuatan mata uang kertas lebih murah dibandingkan uang logam.
c). Jika kebutuhan negara akan uang bertambah mudah, dipenuhi karena kertas mudah didapat.
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral mempunyai wewenang dan hak monopoli untuk mengedarkan uang rupiah sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Uang yang diedarkan BI itu dipercaya masyarakat sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah.
Oleh karena itu, uang sering disebut juga uang kepercayaan, artinya uang tersebut tidak benilai apa-apa jika masyarakat tidak menerimanya. Uang kertas mempunyai nilai nominal lebih rendah dibandingkan nilai intrinsiknya.
Masyarakat pada umumnya menerima dan percaya akan mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau Bank Sentral tersebut, walaupun bendanya dibuat dari kertas yang nilainya jauh lebih kecil dibandingkan emas.
Di atas sudah dikatakan bahwa uang kertas ada dua jenis, yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan uang kertas yang dikeluarkan oleh bank (uang bank). Pemerintah Indonesia setelah merdeka mengeluarkan uang pemerintah yang disebut ORI (Oeang Republik Indonesia).
Uang kertas yang beredar sekarang adalah uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang mempunyai hak monopoli dan hak oktroi (Hak Tunggal). Bank Indonesia mempunyai hak monopoli untuk mencetak uang dan hak oktroi untuk mengedarkan uang.
2. Uang Logam
Sama halnya dengan uang kertas, Bank Indonesia juga mengeluarkan uang logam sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah. Bahan yang digunakan untuk membuat uang logam terdiri dari emas, perak, perunggu, dan aluminium.
Pecahan uang logam yang beredar di Indonesia adalah Rp 5,00; Rp 10,00; Rp 25,00; Rp 50,00; Rp 100,00; Rp 500,00 dan Rp 1.000,00. Secara praktis uang logam Rp 5,00 telah hilang dari peredaran tapi secara teoritis masih digunakan.
b. Uang Giral
Pertumbuhan perdagangan dalam negeri dan luar negeri terus mengalami peningkatan. Hal itu tampak dengan adanya berbagai macam transaksi yang berskala besar dan kompleks.
Dalam situasi semacam itu uang mempunyai kelemahan untuk menyelesaikan transaksi-transaksi, karena membawa uang dalam jumlah besar menimbulkan risiko yang besar dan juga kurang praktis.
Karena kelemahan tersebut dan didukung perkembangan dunia perbankan, maka muncullah gagasan untuk menciptakan uang giral guna menyelesaikan berbagai transaksi di dalam maupun di luar negeri.
Uang giral adalah alat pembayaran yang sah berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga
itu adalah saldo rekening koran (rekening badan usaha atau perorangan) di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran sewaktu-waktu.
Dua bentuk uang giral yang paling banyak ditemui adalah cek atau giro.
1. Cek adalah surat perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada orang yang namanya ditunjuk pada surat tersebut.
2. Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang rekening orang atau badan yang ditunjuk oleh nasabah tersebut.
Dengan
mengeluarkan cek atau giro, uang giral dapat diubah menjadi uang kartal.
Sejarah Bank
Sejarah Bank
Sejarah lahirnya Bank
bila anda ambil dari sisi fungsi dan tugas pokok Bank maka diperkirakan bermula
pada masa kerajaan Babylonia, Yunani dan Romawi. Pada masa itu, Bank memiliki
peranan penting pada sektor perdagangan. Pada saat itu, bank lebih bertugas dalam
tukar menukar uang atau alat tukar, oleh karena itu, orang yang aktif atau
memiliki bank disebut pedagang uang. Bank saat itu menukar mata uang negara
sendiri pada orang asing ataupun sebaliknya, yah kalau sekarang dikenal dengan
money changer dan memang Bank memiliki pelayanan seperti ini.
Sejarah Bank selanjutnya berkembang menjadi penerima tabungan, penitipan barang yang tentunya menerima atau memungut bayaran, dan pada masa itu juga telah muncul peminjaman uang dengan bayaran bunga pinjaman.
Sejarah berdirinya Bank secara singkat diawali pada Tahun 2000 SM di Kerajaan Babylonia. Bank saat itu memberikan pinjaman emas dan perak dengan tingkat bunga yang sangat tinggi (bila dibandinkan dengan bank saat ini). Bunga pinjaman bank sekitar 20 % setiap bulan. Bank ini dikenal dengan nama Temples of Babylon. Setelah zaman Babylon, 1500 tahun setelahnya atau 500 SM di Greek Temple yang merupakan bank yang menyediakan jasa pinjaman (kredit), penyimpanan dengan memungut biaya penyimpanan. Uang atau emas yang disimpan pada bank tersebut dapat dipinjam oleh masyarakat lainnya dengan adanya bunga pinjaman. Pada masa inilah, bankir bankir swasta bermunculan untuk pertama kalinya. Kegiatan bank pada saat itu meliputi penukaran uang dan segala macam kegiatan bank. Lembaga perbankan yang pertama di Yunani timbul pada tahun 560 SM.
Selain di Yunani, di Roma pun didirikan Bank yang memilik operasi yang sudah lebih luas. Bank di Romawi saat itu mampu menukar uang, menerima deposito, mentransfer modal, memberikan kredit. Akan tetapi pada tahun 509 SM, jatuhnya Roma berakibat pada runtuhnya perbankan di sana. Kemudian pada tahun 527-565, Yustianus membangkitkan kembali perbankan di Konstantinopel dengan mengkodefikasikan hukum Romawi. Oleh karena itulah, mata uang Konstantinopel pada masa itu menjadi mata uang internasional, didukung dengan berdirinya kembali Bank disana, serta jalur perdagangan saat itu dengan Cina, Ethiopia, dan India yang kemudian terus berkembang hingga Asia Barat (Timur Tengah) serta Eropa. Inilah yang membuat kota kota seperti Venesia, Alexandria, dan beberapa pelabuhan yang berada di Italia Selatan terkenal sebagi pusat perdagangan yang penting.
Sejarah Bank kemudian berlanjut pada tahun 1171 dengan didirikannya Bank Venesia yang merupakan bank negara pertama yang digunakan untuk membiayai perang yang saat itu terjadi. Setelah itu pada tahun 1320, didirikan Bank of Genoa dan Bank of Barcelona.
Kemudian di wilayah Inggris seperti London, Belanda di kota Amsterdam dan di Belgia pada kota Antwerpen dan Leuven, sekitar abad ke-16, tukang tukang emas atau goldsmith bersedia menerima uang logam seperti emas dan perak untuk disimpan. Sebagai hitam diatas putih, tukang tukang emas memberikan tanda deposito sebagai bukti penyimpanan yang disebut Goldsmith’s note. Goldsmith’s note tersebut merupakan bukti tertulis bahwa saat terjadi penyimpanan uang berupa emas atau perak, tukang emas memiliki hutang pada penyimpan. Seiring berjalannya waktu. tanda deposito kemudian menjadi alat pembayaran yang saat dikenal sebagai uang kertas.
Setelah itu, tercatat dalam sejarah bank bahwa para penyimpan jarang menukarkan Goldsmith’s note mereka dengan uang logam yang membuat para tukang emas memberanikan diri untuk membuat Goldsmith’s note walaupun tidak ada jaminan emas. Hal ini tidak berarti tukang emas berbuat curang, Goldsmith’s note tetap sebagai bukti hutangnya. Hal inilah dalam sejarah bank membuat tukang tukang emas di Eropa menjadi perbankan.
Sejarah Bank selanjutnya berkembang menjadi penerima tabungan, penitipan barang yang tentunya menerima atau memungut bayaran, dan pada masa itu juga telah muncul peminjaman uang dengan bayaran bunga pinjaman.
Sejarah berdirinya Bank secara singkat diawali pada Tahun 2000 SM di Kerajaan Babylonia. Bank saat itu memberikan pinjaman emas dan perak dengan tingkat bunga yang sangat tinggi (bila dibandinkan dengan bank saat ini). Bunga pinjaman bank sekitar 20 % setiap bulan. Bank ini dikenal dengan nama Temples of Babylon. Setelah zaman Babylon, 1500 tahun setelahnya atau 500 SM di Greek Temple yang merupakan bank yang menyediakan jasa pinjaman (kredit), penyimpanan dengan memungut biaya penyimpanan. Uang atau emas yang disimpan pada bank tersebut dapat dipinjam oleh masyarakat lainnya dengan adanya bunga pinjaman. Pada masa inilah, bankir bankir swasta bermunculan untuk pertama kalinya. Kegiatan bank pada saat itu meliputi penukaran uang dan segala macam kegiatan bank. Lembaga perbankan yang pertama di Yunani timbul pada tahun 560 SM.
Selain di Yunani, di Roma pun didirikan Bank yang memilik operasi yang sudah lebih luas. Bank di Romawi saat itu mampu menukar uang, menerima deposito, mentransfer modal, memberikan kredit. Akan tetapi pada tahun 509 SM, jatuhnya Roma berakibat pada runtuhnya perbankan di sana. Kemudian pada tahun 527-565, Yustianus membangkitkan kembali perbankan di Konstantinopel dengan mengkodefikasikan hukum Romawi. Oleh karena itulah, mata uang Konstantinopel pada masa itu menjadi mata uang internasional, didukung dengan berdirinya kembali Bank disana, serta jalur perdagangan saat itu dengan Cina, Ethiopia, dan India yang kemudian terus berkembang hingga Asia Barat (Timur Tengah) serta Eropa. Inilah yang membuat kota kota seperti Venesia, Alexandria, dan beberapa pelabuhan yang berada di Italia Selatan terkenal sebagi pusat perdagangan yang penting.
Sejarah Bank kemudian berlanjut pada tahun 1171 dengan didirikannya Bank Venesia yang merupakan bank negara pertama yang digunakan untuk membiayai perang yang saat itu terjadi. Setelah itu pada tahun 1320, didirikan Bank of Genoa dan Bank of Barcelona.
Kemudian di wilayah Inggris seperti London, Belanda di kota Amsterdam dan di Belgia pada kota Antwerpen dan Leuven, sekitar abad ke-16, tukang tukang emas atau goldsmith bersedia menerima uang logam seperti emas dan perak untuk disimpan. Sebagai hitam diatas putih, tukang tukang emas memberikan tanda deposito sebagai bukti penyimpanan yang disebut Goldsmith’s note. Goldsmith’s note tersebut merupakan bukti tertulis bahwa saat terjadi penyimpanan uang berupa emas atau perak, tukang emas memiliki hutang pada penyimpan. Seiring berjalannya waktu. tanda deposito kemudian menjadi alat pembayaran yang saat dikenal sebagai uang kertas.
Setelah itu, tercatat dalam sejarah bank bahwa para penyimpan jarang menukarkan Goldsmith’s note mereka dengan uang logam yang membuat para tukang emas memberanikan diri untuk membuat Goldsmith’s note walaupun tidak ada jaminan emas. Hal ini tidak berarti tukang emas berbuat curang, Goldsmith’s note tetap sebagai bukti hutangnya. Hal inilah dalam sejarah bank membuat tukang tukang emas di Eropa menjadi perbankan.
Sejarah Perbankan Indonesia
Bank (cara
pengucapan: bang) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya
didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal
dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang .
Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau Bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam
beberapa tahun terakhir.Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi
peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka
tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk
simpanan deposan.
Kata bank berasal
dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang
berarti bangku. Para bankir florence pada masa renaissans melakukan
transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan
pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil
bekerja.
Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke
zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai
tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat
penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank
dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.
Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak
terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa
bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche
NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles
Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina,
Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional
Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of
China, dan Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju
dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah
Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
a. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946
kemudian menjadi BNI 1946.
b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari
1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
c. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di
Solo.
d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta,
kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
Pengertian Bank
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10
November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu
berkaitan dalam bidang keuangan.
Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri
dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan
perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan
ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat
banyak.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia
adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank
bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam
rekening koran atau giro. Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
b. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan
kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman
penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di
Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische
Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian
hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa
bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu
antara lain :
1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. Hulp en Spaar Bank.
4. De Algemenevolks Crediet Bank.
5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6. Nationale Handles Bank (NHB).
7. De Escompto Bank NV.
8. Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang
Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa.
Bank-bank tersebut antara lain :
1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2. Bank Nasional indonesia.
3. Bank Abuan Saudagar.
4. NV Bank Boemi.
5. The Chartered Bank of India, Australia and China
6. Hongkong & Shanghai Banking Corporation
7. The Yokohama Species Bank.
8. The Matsui Bank.
9. The Bank of China.
10. Batavia Bank.
Di zaman
kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi.
Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang
ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini
Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946
yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari
1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di
Solo.
Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta,
kemudian menjadi Bank Amerta.
NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian
merger dengan Bank Pasifik.
Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari.
Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke
pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum,
Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari'ah, dan juga BPR Syari'ah
(BPRS).
Sejarah Bank Pemerintah
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia
perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda.Oleh karena itu, sejarah
perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank
pemerintah maupun bank swasta nasional.Pada 1958, pemerintah melakukan
nasionalisasi bank milik Belanda mulai dengan Nationale Handelsbank (NHB)
selanjutnya pada tahun 1959yang diubah menjadi Bank Umum Negara (BUNEG kemudian
menjadi Bank Bumi Daya) selanjutnya pada 1960 secara berturut-turut
Escomptobank menjadi Bank Dagang Negara (BDN) dan Nederlandsche
Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) dan
kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia (BEII).
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat
sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI)
berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun
1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di
tahun 1951.
Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank,
kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional
Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim),
dipisahkan lagi menjadi:
· Yang
membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
· Yang
membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
Bank Negara Indonesia (BNI '46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968
berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan
dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan
diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan
satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank,
kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank
Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi
Daya.
Bank Pembangunan Daerah(BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar
hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
Bank Tabungan Negara(BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi
Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V
dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya
(BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank
Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan
pada tahun 1999.
JENIS-JENIS BANK
A. BERDASARKAN
FUNGSINYA BANK DIBAGI MENJADI 3:
1) BANK SENTRAL
www.wijayanto.my.id
Bank sentral adalah
bank yang didirikan dan dibangun berdasarkan undang-undang No. 13 Th 1968 yang
bertugas secara langsung untuk mengatur peredaran uang, mengatur perbankan,
mengalokasi dana-dana, mengatur kredit, menjaga kestabilan mata uang, mencetak uang
dan lain-lain. di Indonesia yang bertindak sebaga bank sentral adalah Bank
Indonesia yang dijadikan sebagai pusat bank di seluruh Indonesia.
TUGAS BANK SENTRAL:
- Mengawasi dan mengatur kinerja
bank-bank umum
- Menjaga kestabilan sistem
pembayaran dan transaksi-transaksi
- Menetapkan kebijakan moneter
- Menjaga kestabilan nilai tukar
mata uang
- Sebagai penyedia dana satu-satunya
bagi bank umu, dalam bentuk bantuan likuidtas Bank Indonesia.
2) BANK UMUM
www.lowonganindo.com
Bank umum merupakan
badan keuangan yang menawarkan berbagai layanan jasa kepada masyarakat, untuk
menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana masyarakat dalam berargam bentuk,
diantaranya adalah jual beli valuta asing/ valas, jasa asuransi, jasa giro, cek,
penitipan barang-barang berharga serta memberikan kredit kepada masyarakat yang
membutuhkan untuk kepentingan usaha dan lain-lain.
Bentuk hukum bank
umum diantaranya adalah:
- Perseroan terbatas
- Perusahaan daerah
- Kopersi
TUGAS BANK UMUM,
BERDASARKAN PASAL 6 UU NOMOR 10 TH. 1998 DIANTARANYA ADALAH
- Menghimpun dana baik dai
masayarakat maupun lembaga-lembaga pemerintahan maupun swasta
- Menyalurkan dana kepada
masayarakat maupun lembaga lembaga-lembaga pemerintahan maupun swasta
- Membuat dan menghasilkan uang
melalui investasi dan kredit yang diberikan kepada masyarakat
- Menyediakan jasa dan mengolah dana
yang dibutuhkan masyarakat
- Memfasilitasi kegiatan perdagangan
internasional
- Melayani penyimpanan barang
berharga milik masyarakat
- Menawarkan jasa keuangan dalam
bentuk lain, diantaranya kartu kredit, cek, ATM, transaksi pembayaran via
bank dan lain-lain.
3) BANK PERKREDITAN
RAKYAT (BPR)
bprdbl.co.id
Adalah suatu badan
keuangan yang memiliki keterbatasan dalam hal wilayah operasional dan dana yang
dimiliki serta layanan yang terbatas pula. BPR bisa dikatakan sebagai
perwakilan bank di daerah-daerah. BPR juga melayani masyarakat seperti bank
umum hanya saja jumlah, dan pelayanannya terbatas.
TUGAS BANK
PERKREDITAN RAKYAT, BERDASARKAN PASAL 13 UNDANG-UNDANG NO.10 TH 1998
DIANTARANYA ADALAH
- Menyediakan kredit bagi
masayarakat
- Meyimpan dananya dlam bentuk
sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertfikat deposito dan
lain-lain.
- Menghimpun dana masyarakat dalam
bentuk simpanan, baik itu berupa deposito berjangka, tabungan atau bentuk
lain yang memiliki nilai yang sama.
- Menyediakan pembiayaan berdasarkan
akad bagi hasil
B. BERDASARKAN
KEPEMILIKANNYA
www.qerja.com
Berdasarkan status
kepemilikkannya, maka bank dibagi menjadi 3 diantaranya adalah
1) BANK MILIK
PEMERINTAH
Bank Milik Pemerintah
adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya milik pemerintah Indonesia.
Contoh bank umum milik negara diantarnya adalah Bank BNI, Bank
Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.
2) BANK MILIK SWASTA
NASIONAL
Bank umum milik
swasta nasional adalah bank yang sebagian atau seluru sahamnya dimiliki oleh
pihak swasta nasional dan swasta asing, diantaranya adalah Bank BCA, Lippo
Bank, Bank Danamon, da Bank Internasional Indonesia.
3) BANK MILIK ASING
Bank milik swasta
asing, merupakan bank yang sebagian atau seluruhnya milik swasta asing dan
memiliki jaringan yang luas diberbagai negara, seperti City Bank, Bank of
America, Chase Manhattan Bank, dan Bank of Tokyo.
Selain ketiga bentuk
diatas, ada juga Bank yang berbentuk bank koperasi, seperti bank umum koperasi
Indonesia (Bukopin), Bank umum koperasi Kahoeripan, dan bank umum Jawa Barat.
C. BERDASARKAN
KEGIATAN OPERASIONALNYA
Berdasarkan kegiatan
operasionalnya, maka bank dibagi menjadi 2 diantaranya adalah
1) BANK KONVENSIONAL
Berdasarkan UU No. 10
Th. 1998 bank konvensional merupakan bank yang melakukan kegiatan usahanya
secara konvensional serta dijadikan sebagai lalu lintas pembayaran setiap
nasabah.
Prinsip konvensional
yang dilakukan oleh bank konvensional menurut Martono ada dua metode yang
digunakan, diantaranya adalah
- Menentukan bunga sebagai harga
disemua produk jasa keuangannya, seperti tabungan, depositi berjangka dan
lain-lain
- Menggunakan biaya atau prosentasi
tertentu disetiap jasa-jasa keuangan bank, seperti biaya administrasi dan
lain-lain.
- Penetapan biaya dalam bank disebut
sebagai fee based.
2) BANK SYARIAH
Berdasarkan UU No. 10
Th. 1998 bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
asas-asas atau prinsip-prinsip sayriah islam serta dalam segala aktivitasnya
memberikan jasa dalam laulintas pembayaran seperti bank konvensional.
Asas syariah yang
digunakan berdasarkan pasal 1 ayat 13 UU No. 10 Th. 1998 aturan perjanjian
berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana
atau pembiayaan kegiatan usaha, atau aktivitas lainnya yang sesuai dengan
syariah, diantaranya adalah
- Pembiayaan berdasarkan asas bagi
hasil (mudharabah),
- Pembiayaan berdasarkan asas penyertaan
modal (musyarakah),
- Asas jual beli barang dengan
keuntungan (murabahah),
- Pembiayaan barang modal
berdasarkan asas sewa murni tanpa pilihan (ijarah),
- atau dengan adanya pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak
lain (ijarah wa iqtina).
Penilaian Kesehatan Bank (RGEC): Risk Profile
May 31st, 2012 | by Budi Hermana |
in Ekonomi | 5 Comments
Per Januari 2012
seluruh Bank Umum di Indonesia sudah harus menggunakan pedoman penilaian
tingkat kesehatan bank yang terbaru berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI)
No.13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, yang mewajibkan
Bank Umum. Tatacara terbaru tersebut, kita sebut saja sebagai Metode RGEC,
yaitu singkatan dari Risk Profile, Good Corporate Governance, Earning, dan
Capital.
Pedoman perhitungan
selengkapnya diatur dalam Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.13/24/DPNP
tanggal 25 Oktober 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum tersebut
merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011,
yang mewajibkan Bank Umum untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment)
Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan Risiko (Risk-based Bank
Rating/RBBR) baik secara individual maupun secara konsolidasi.
Prinsip Umum
Penilaian
Mengacu ke SE
tersebut, prinsip-prinsip umum penilaian tingkat kesehatan bank umum yang
menjadi landasan dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank adalah sebagai berikut:
1. Berorientasi
Risiko
Penilaian tingkat
kesehatan didasarkan pada Risiko-Risiko Bank dan dampak yang ditimbulkan
pada kinerja Bank secara keseluruhan. Hal ini dilakukan
dengan cara mengidentifikasi faktor internal
maupun eksternal yang dapat meningkatkan
Risiko atau mempengaruhi kinerja keuangan Bank
pada saat ini dan di masa yang akan datang. Dengan demikian, Bank
diharapkan mampu mendeteksi secara lebih dini
akar permasalahan Bank serta mengambil
langkah-langkah pencegahan dan perbaikan secara efektif dan efisien.
2.
Proporsionalitas
Penggunaan
parameter/indikator dalam tiap faktor penilaian Tingkat
Kesehatan Bank dilakukan dengan memperhatikan
karakteristik dan kompleksitas usaha Bank.
Parameter/indikator penilaian Tingkat Kesehatan Bank dalam
Surat Edaran ini merupakan standar minimum
yang wajib digunakan dalam menilai Tingkat
Kesehatan Bank. Namun demikian, Bank dapat
menggunakan parameter/indikator tambahan yang sesuai
dengan karakteristik dan kompleksitas usahanya
dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank sehingga
dapat mencerminkan kondisi Bank dengan lebih baik.
3. Materialitas
dan Signifikansi
Bank
perlu memperhatikan materialitas atau
signifikansi factor penilaian Tingkat Kesehatan
Bank yaitu Profil Risiko, GCG,
Rentabilitas, dan Permodalan serta signifikansi
parameter/indikator penilaian pada masing-masing
faktor dalam menyimpulkan hasil penilaian
dan menetapkan peringkat faktor. Penentuan
materialitas dan signifikansi tersebut didasarkan
pada analisis yang didukung oleh data dan informasi
yang memadai mengenai Risiko dan kinerja keuangan Bank.
4. Komprehensif
dan Terstruktur
Proses
penilaian dilakukan secara menyeluruh dan
sistematis serta difokuskan pada permasalahan
utama Bank. Analisis dilakukan secara
terintegrasi, yaitu dengan mempertimbangkan
keterkaitan antar Risiko dan antar faktor penilaian Tingkat Kesehatan
Bank serta perusahaan anak yang wajib
dikonsolidasikan. Analisis harus didukung oleh fakta-fakta
pokok dan rasio-rasio yang relevan untuk menunjukkan tingkat, trend, dan
tingkat permasalahan yang dihadapi oleh Bank.
*****
Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank secara individual mencakup
penilaian terhadap faktor-faktor berikut: Profil
Risiko, GCG, Rentabilitas, dan Permodalan. Sekarang saya akan mencermati
komponen pertama dari penilaian kesehatan bank terbaru dengan metode
RGEC, yang mengacu ke Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.13/24/DPNP tanggal 25
Oktober 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Penilaian
faktor Profil Risiko merupakan penilaian terhadap
Risiko inheren dan kualitas penerapan Manajemen Risiko dalam aktivitas
operasional Bank. Risiko yang wajib dinilai terdiri atas 8 (delapan)
jenis Risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Operasional,
Risiko Likuiditas, Risiko Hukum, Risiko
Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi.
Dalam
menilai Profil Risiko, Bank wajib pula
memperhatikan cakupan penerapan Manajemen Risiko
sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank
Indonesia mengenai Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Salah satu perbedaan
utama metode RGEC dan Metode CAMELS adalah perhitungan profil risiko pada
metode RGEC menggunakan dua dimensi penilaian, yaitu (1) Penilaian Risiko
Inheren dan (2) Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko.
Penilaian Risiko
Inheren
Penilaian
Risiko inheren merupakan penilaian atas Risiko
yang melekat pada kegiatan bisnis Bank,
baik yang dapat dikuantifikasikan maupun
yang tidak, yang berpotensi mempengaruhi posisi
keuangan Bank. Karakteristik Risiko inheren
Bank ditentukan oleh faktor internal maupun
eksternal, antara lain strategi bisnis,
karakteristik bisnis, kompleksitas produk dan
aktivitas Bank, industri dimana Bank
melakukan kegiatan usaha, serta kondisi
makro ekonomi.
Penilaian
atas Risiko inheren dilakukan dengan
memperhatikan parameter/indikator yang bersifat
kuantitatif maupun kualitatif. Penetapan tingkat
Risiko inheren atas masing-masing jenis
Risiko mengacu pada prinsip-prinsip umum
penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Penetapan tingkat Risiko inheren untuk
masing-masing jenis Risiko dikategorikan ke
dalam peringkat 1 (low), peringkat 2
(low to moderate), peringkat 3 (moderate),
peringkat 4 (moderate to high), dan
peringkat 5 (high).
a) Risiko
Kredit
Risiko
Kredit adalah Risiko akibat kegagalan
debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi
kewajiban kepada Bank. Dalam menilai Risiko
inheren atas Risiko Kredit, parameter/indikator yang
digunakan adalah: (i) komposisi portofolio aset dan
tingkat konsentrasi; (ii) kualitas penyediaan dana
dan kecukupan pencadangan; (iii) strategi
penyediaan dana dan sumber timbulnya penyediaan dana;
dan (iv) faktor eksternal. Penilaian risiko kredit menggunakan 12
parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.a dari SE
BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
Sebagian matrik
parameter penilaian risiko kredit (sumber: Lampiran I.1.a SE BI No.13/24/DPNP)
b) Risiko Pasar
Risiko
Pasar adalah Risiko pada posisi neraca
dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat
perubahan dari kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan harga
option. Risiko Pasar meliputi antara lain
Risiko suku bunga, Risiko nilai tukar, Risiko ekuitas, dan Risiko
komoditas. Dalam menilai Risiko inheren
atas Risiko Pasar, parameter/indikator yang
digunakan adalah: (i) volume dan komposisi
portofolio, (ii) kerugian potensial (potential
loss) Risiko Suku Bunga dalam Banking
Book (Interest Rate Risk in Banking
Book-IRRBB) dan (iii) strategi dan kebijakan bisnis. Penilaian
risiko pasar menggunakan 17 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya
pada Lampiran I.1.b dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat
dilihat pada tabel berikut.
Sebagian matrik
parameter penilaian risiko pasar (sumber: Lampiran I.1.b SE BI No.13/24/DPNP)
c) Risiko
Likuiditas
Risiko
Likuiditas adalah Risiko akibat ketidakmampuan
Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh
tempo dari sumber pendanaan arus kas,
dan/atau dari aset likuid berkualitas
tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu
aktivitas dan kondisi keuangan Bank. Risiko ini disebut
juga Risiko likuiditas pendanaan (funding
liquidity risk). Dalam menilai Risiko inheren
atas Risiko Likuiditas, parameter yang digunakan adalah: (i)
komposisi dari aset, kewajiban, dan transaksi rekening
administratif; (ii) konsentrasi dari aset dan kewajiban; (iii) kerentanan
pada kebutuhan pendanaan; dan (iv) akses pada sumber-sumber
pendanaan. Penilaian risiko likuiditas menggunakan 11 parameter/indikator yang
dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.c dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan
sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
Sebagian matrik
parameter penilaian risiko likuiditas (sumber: Lampiran I.1.c SE BI
No.13/24/DPNP)
d) Risiko
Operasional
Risiko
Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan
dan/atau tidak berfungsinya proses internal,
kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau
adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi
operasional Bank. Dalam menilai Risiko
inheren atas Risiko Operasional,
parameter/indikator yang digunakan adalah: (i)
karakteristik dan kompleksitas bisnis; (ii)
sumber daya manusia; (iii) teknologi
informasi dan infrastruktur pendukung; (iv)
fraud, baik internal maupun eksternal, dan (v)
kejadian eksternal. Penilaian risiko operasional menggunakan 15
parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.d dari SE
BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
Sebagian matrik
parameter penilaian risiko operasional (sumber: Lampiran I.1.d SE BI
No.13/24/DPNP)
e) Risiko Hukum
Risiko Hukum
adalah Risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek
yuridis. Risiko ini juga dapat timbul antara lain
karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang
mendasari atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya
syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai. Dalam
menilai Risiko inheren atas Risiko Hukum,
parameter/indikator yang digunakan adalah: (i) faktor
litigasi; (ii) faktor kelemahan perikatan; dan (iii) faktor
ketiadaan/perubahan peraturan perundang-undangan. Penilaian risiko
hukum menggunakan 13 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada
Lampiran I.1.e dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat
dilihat pada tabel berikut.
Sebagian matrik
parameter penilaian risiko hukum (sumber: Lampiran I.1.e SE BI No.13/24/DPNP)
f) Risiko
Stratejik
Risiko Stratejik
adalah Risiko akibat ketidaktepatan Bank dalam mengambil
keputusan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan
stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi
perubahan lingkungan bisnis. Dalam menilai Risiko
inheren atas Risiko Stratejik,
parameter/indikator yang digunakan adalah: (i)
kesesuaian strategi bisnis Bank dengan lingkungan bisnis; (ii) strategi
berisiko rendah dan berisiko tinggi; (iii) posisi bisnis Bank; dan (iv)
pencapaian rencana bisnis Bank. Penilaian risiko stratejik menggunakan 10
parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.f dari SE
BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
Sebagian matrik
parameter penilaian risiko stratejik (sumber: Lampiran I.1.f SE BI
No.13/24/DPNP)
g) Risiko
Kepatuhan
Risiko Kepatuhan
adalah Risiko yang timbul akibat Bank tidak mematuhi
dan/atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Sumber Risiko
Kepatuhan antara lain timbul karena
kurangnya pemahaman atau kesadaran hukum
terhadap ketentuan maupun standar bisnis yang berlaku umum.
Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko
Kepatuhan, parameter/indikator yang digunakan
adalah: (i) jenis dan signifikansi
pelanggaran yang dilakukan, (ii) frekuensi
pelanggaran yang dilakukan atau track
record ketidakpatuhan Bank, dan (iii)
pelanggaran terhadap ketentuan atau standar
bisnis yang berlaku umum untuk
transaksi keuangan tertentu. Penilaian risiko kepatuhan menggunakan 5
parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran I.1.g dari SE
BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat dilihat pada tabel berikut.
Sebagian matriks
parameter penilaian risiko kepatuhan (Sumber: Lampiran I.1.g SE BI
No.13/24/DPNP)
h) Risiko Reputasi
Risiko Reputasi
adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan
stakeholder yang bersumber dari persepsi
negatif terhadap Bank. Dalam menilai Risiko
inheren atas Risiko Reputasi, parameter/indikator
yang digunakan adalah: (i) pengaruh reputasi
negatif dari pemilik Bank dan perusahaan terkait; (ii)
pelanggaran etika bisnis; (iii) kompleksitas
produk dan kerjasama bisnis Bank; (iv)
frekuensi, materialitas, dan eksposur pemberitaan negatif Bank; dan
(v) frekuensi dan materialitas keluhan nasabah. Penilaian risiko
kepatuhan menggunakan 10 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya
pada Lampiran I.1.h dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat
dilihat pada tabel berikut.
Sebagian matriks
parameter penilaian risiko reputasi (Sumber: Lampiran I.1.h SE BI
No.13/24/DPNP)
******
Penilaian Kualitas
Penerapan Manajemen Risiko
Penilaian
kualitas penerapan Manajemen Risiko mencerminkan
penilaian terhadap kecukupan sistem pengendalian Risiko
yang mencakup seluruh pilar penerapan Manajemen Risiko sebagaimana diatur
dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penerapan Manajemen Risiko bagi
Bank Umum. Penilaian kualitas penerapan
Manajemen Risiko bertujuan untuk mengevaluasi
efektivitas penerapan Manajemen Risiko Bank
sesuai prinsip-prinsip yang diatur dalam
ketentuan Bank Indonesia mengenai penerapan
Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Penerapan
Manajemen Risiko Bank sangat bervariasi
menurut skala, kompleksitas, dan tingkat
Risiko yang dapat ditoleransi oleh Bank.
Dengan demikian, dalam menilai kualitas
penerapan Manajemen Risiko perlu diperhatikan
karakteristik dan kompleksitas usaha Bank. Penilaian
kualitas penerapan Manajemen Risiko merupakan
penilaian terhadap 4 (empat) aspek yang saling terkait yaitu:
(i) Tata
Kelola Risiko
Tata
kelola Risiko mencakup evaluasi terhadap:
(i) perumusan tingkat Risiko yang akan
diambil (risk appetite) dan toleransi
Risiko (risk tolerance); dan (ii) kecukupan pengawasan
aktif oleh Dewan Komisaris dan Direksi termasuk pelaksanaan kewenangan
dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
(ii)
Kerangka Manajemen Risiko
Kerangka
Manajemen Risiko mencakup evaluasi terhadap:
(i) strategi Manajemen Risiko yang searah
dengan tingkat Risiko yang akan diambil
dan toleransi Risiko; (ii) kecukupan
perangkat organisasi dalam mendukung
terlaksananya Manajemen Risiko secara efektif
termasuk kejelasan wewenang dan tanggung
jawab; dan (iii) kecukupan kebijakan,
prosedur dan penetapan limit.
(iii) Proses
Manajemen Risiko, kecukupan sumber daya manusia, dan kecukupan
sistem informasi manajemen
Proses
Manajemen Risiko, kecukupan Sumber Daya
Manusia, dan kecukupan sistem informasi
Manajemen Risiko mencakup evaluasi terhadap:
(i) proses identifikasi, pengukuran, pemantauan,
dan pengendalian Risiko; (ii) kecukupan
sistem informasi Manajemen Risiko; dan (iii) kecukupan
kuantitas dan kualitas sumber daya manusia dalam
mendukung efektivitas proses Manajemen Risiko.
(iv)
Kecukupan sistem pengendalian Risiko, dengan
memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank
Kecukupan
sistem pengendalian Risiko mencakup evaluasi
terhadap: (i) kecukupan Sistem Pengendalian
Intern dan (ii) kecukupan kaji ulang
oleh pihak independen (independent review)
dalam Bank baik oleh Satuan Kerja
Manajemen Risiko (SKMR) maupun oleh Satuan
Kerja Audit Intern (SKAI). Kaji ulang
oleh SKMR antara lain mencakup metode,
asumsi, dan variabel yang digunakan untuk
mengukur dan menetapkan limit Risiko,
sedangkan kaji ulang oleh SKAI antara
lain mencakup keandalan kerangka Manajemen Risiko
dan penerapan Manajemen Risiko oleh unit bisnis dan/atau unit
pendukung.
*****
Sama seperti
penilaian risiko inheren, Penilaian kualitas penerapan
Manajemen Risiko dilakukan terhadap 8 (delapan) jenis Risiko
yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko
Operasional, Risiko Hukum, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko
Reputasi. Tingkat kualitas penerapan Manajemen Risiko untuk masing-masing
Risiko dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yakni Peringkat
1 (strong), Peringkat 2 (satisfactory),
Peringkat 3 (fair), Peringkat 4 (marginal),
dan Peringkat 5 (unsatisfactory)
SiSTEM ADMINISTRASI BANK PADA UMUMNYA
· Transaksi
tabungan
Transaksi tabungan,
jika kita adalah orang yang telah memiliki tabungan di suatu bank/ telah
menjadi nasabah suatu bank, kita tidak perlu repot-repot untuk membawa uang
tunai apabila sedang berebelanja, untuk alasan keamanan dan ke-efisiensi-an,
kini bank memberikan layanan transaksi pembayaran menggunakan ATM, Credit Card
ataupun Debit Card. Seorang nasabah jika ingin mengirimkan uang tabungannya ke
nasabah lain tidak perlu bersusah payah untuk mengambil tabungannya, karena
saat ini hampir seluruh bank menyediakan aplikasi transaksi antar rekening bank
baik bank yang secabang, tidak secabang maupun ke Bank yang lainnya atau
kliring, kita cukup menggunakan e-Banking menggunakan layanan internet datau
m-Banking dengan menggunakan telepon genggam kita.
· Penarikan
tabungan
Penarikan tabungan
dilaksanakan dengan bantuan proses earmarking, (pengkonfirmasian transaksi
antar cabang) dimana petugas yang bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo
rekening penabung melalui bantuan input komputer. Dengan cara ini petugas yang
bersangkutan langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana yang akan ditarik
direkening penabung. Menu Utama dalam Sistem Aplikasi Tabungan
1. Buka
Sistem Tujuan dari pembukaan sistem adalah untuk menjaga keamanan masing-
masing departement, karena disini akan diketahui tanggal proses terakhir,
tanggal hari saat sistem dibuka dan tanggal proses selanjutnya. Jika
tanggal-tanggal tersebut tidak sesuai berarti system pernah tidak ditutup,
untuk itu perubahan tanggal sistem perlu dilakukan oleh bagian lain yang
mempunyai wewenang untuk merubah tanggal sistem. Namun biasanya hal ini jarang
terjadi.
2. Buka
Terminal Fungsi ini dipergunakan untuk membuka terminal dari masing-masing
petugas sesuai dengan staff ID dan autorisasinya.
3. Tutup
Sistem Apabila semua kegiatan akhir hari atau akhir bulan telah selesai maka
akan dilakukan tutup sistem. Untuk menutup sistem yang pertama kali menutup
adalah kepala departemen karena sebelum sistem ditutup kepala departemen akan
melakukan pemerikasaan terhadap setiap transaksi yang terjadi pada hari
tersebut.
4. Merubah
Tanggal Mesin Dalam kenyataannya, pada modul yang dijalankan dengan menggunakan
PC biasa, terdapat kemungkinan bahwa suatu PC, oleh karena penggunaan aplikasi
program lain dengan maksud tertentu, tanggal sistem dirubah oleh pihak user.
Jika perubahan tanggal tersebut tidak diseragamkan kembali pada saat modul
dijalankan, maka hal tersebut akan mengacaukan jalannya sistem secara
keseluruhan. 5. Format Disket Kadangkala dalam kesibukannya seorang
staff/teller perlu melakukan proses format disket untuk memback-up file
transaksi yang terjadi pada saat itu.
Sub Menu Operasional
Tabungan berserta kode user id-nya :
1. Cash Officer
dengan user ID COF atau T01.
2. Head Teller dengan
user ID HTL atau T01.
3. Customer Service
dengan user ID CSO atau T03.
4. Teller 1 dengan
user ID GT1 atau T04.
5. Teller 2 dengan
user ID GT2 atau T05.
6. Teller 3 dengan
user ID GT3 atau T06.
7. Electronic Data
Processing dengan user ID EDP atau T07.
Fungsi Fasilitas
Password Setiap Bank harus memperhatikan faktor keamanan dalam pengoperasian
Bank, baik keamanan ekstern maupun intern sistem aplikasinya. Keamanan intern
sistem aplikasi direalisasikan dengan penggunaan fasilitas password untuk
setiap posisi jabatan yang terlibat dalam pengoperasian sistem aplikasi
tabungan. Fasilitas password tersebut menunjukkan batasan tugas dan tanggung
jawab setiap user dalam kegiatan operasi tersebut.
· Penutupan
rekening
Untuk melakukan
penutupan rekening, nasabah harus mengurusnya di bank dan harus membawa bukti
kepemilikan rekening seperti buku tabungan,atm dan kartu identitas.bila
buku/atm nya hilang harus ada laporan kehilangan dari kepolisian. kalau tutup
rekening tidak ada uang yang disisakan di tabungan anda.
Daftar
Pustaka :
http://gudang-sejarah.blogspot.co.id/2009/02/sejarah-uang.html/24/3/2017
http://saga-sigi.blogspot.co.id/2016/02/uang-jenis-jenis-uang.html/26/3/2017
http://hariannetral.com/2015/01/pengertian-bank-fungsi-dan-sejarah-bank.html/26/3/2017
- Suhardi, G. (2003) Usaha perbankan dalam perspektif Hukum. Cetakan V. Yokyakarta: Penerbit Kanisius.
-Suyatno, T., dkk. (1999) Kelembagaan Perbankan. Cetakan ke-14. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
http://infosiana.net/pengertian-dan-jenis-jenis-bank/26/3/2017
http://pena.gunadarma.ac.id/penilaian-kesehatan-bank-rgec-risk-profile-2/26/3/2017
http://ndhyalexandria.blogspot.co.id/2013/03/sejarah-perbankan-indonesia.html/26/3/2017
http://gudang-sejarah.blogspot.co.id/2009/02/sejarah-uang.html/24/3/2017
http://saga-sigi.blogspot.co.id/2016/02/uang-jenis-jenis-uang.html/26/3/2017
http://hariannetral.com/2015/01/pengertian-bank-fungsi-dan-sejarah-bank.html/26/3/2017
- Suhardi, G. (2003) Usaha perbankan dalam perspektif Hukum. Cetakan V. Yokyakarta: Penerbit Kanisius.
-Suyatno, T., dkk. (1999) Kelembagaan Perbankan. Cetakan ke-14. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
http://infosiana.net/pengertian-dan-jenis-jenis-bank/26/3/2017
http://pena.gunadarma.ac.id/penilaian-kesehatan-bank-rgec-risk-profile-2/26/3/2017
http://ndhyalexandria.blogspot.co.id/2013/03/sejarah-perbankan-indonesia.html/26/3/2017
Komentar
Posting Komentar