Politik dan Strategi Nasional
MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“Politik dan Strategi Nasional”
KELOMPOK 12
FAUZI BAHAR / 34114071
IM YANG KRISNA / 35114206
REZA ILHAM / 39114169
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
“Politik dan Strategi Nasional”
KELOMPOK 12
FAUZI BAHAR / 34114071
IM YANG KRISNA / 35114206
REZA ILHAM / 39114169
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan nikmatnya kepada penulis sehingga penulis dapat
menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Politik dan Strategi
Nasional”
Makalah ini disusun dalam rangka Tugas PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN tentang
Politik dan Strategi Nasional.sekaligus dalam rangka memenuhi salah satu syarat
penilaian mata kuliah di UNIVERSITAS GUNADARMA Penyusunan makalah ini tidak
berniat untuk mengubah materi yang sudah tersusun. Hanya lebih pendekatan pada
studi banding atau membandingkan beberapa materi yang sama dari berbagai
referensi.
Terima kasih penulis sampaikan kepada ibu SUKESTININGSIH selaku dosen mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan kesempatan bagi kami
untuk mengerjakan tugas ini sehingga kami menjadi mengerti dan memahami tentang
penertian politik dan teman-teman yang telah banyak membantu kami sehinnga kami
dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang
lebih luas kepada kita semua khususnya tentang pengertian politik, makalah ini
memiliki banyak kekurangan sehingga Kami mohon untuk saran dan kritik yang
sifatnya membangun agar makalah ini dapat menjadi lebih baik. Terima Kasih.
DAFTAR ISI
Judul Halaman ……………………………………………………… 1
Kata Pengantar ……………………………………………………… 2
Daftar Isi ……………………………………………………… 3
BAB I : Pendahuluan
1.1 Latar Belakang ……………………………………………………… 4
BAB II : Pembahasan 5-11
2.1 Pengertian Politik …………………………………………………………
2.2 Pengertian Strategi ………………………………………………………….
2.3 Politik dan strategi nasional …………………………………………………
2.4 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Strategi Nasional (Polstranas) …………….
2.2 Pengertian Strategi ………………………………………………………….
2.3 Politik dan strategi nasional …………………………………………………
2.4 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Strategi Nasional (Polstranas) …………….
2.5 Stratifikasi Politik
Nasional ……………………………………………………………….
2.6 Implementasi Politik dan Strategi Nasional ………………………………………..
2.6 Implementasi Politik dan Strategi Nasional ………………………………………..
BAB III : Penutup
3.1. Kesimpulan ……………………………………………………………………………. 12
Daftar Pustaka ……………………………………………………………………………. 13
BAB I
PENDAHULUAN
Politik dan Strategi nasional merupakan satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan. Politik yang dikatakan sebagai upaya proses menentukan tujuan dan cara memujudkannya berhubungan langsung dengan strategi yang merupakan kerangka rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam hal ini politik dan strategi nasional merupakan sesuatu yang berhubungan erat dengan cara-cara untuk mencapai tujuan nasional.
Politik nasional pada hakikatnya merupakan kebijakan nasional. Hal ini dikarenakan, politik nasional merupakan landasan serta arah bagi konsep strategi nasional dan strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Pelaksanaan politik dan strategi nasional yang dilekukan oleh negara Indonesia mencakup beberapa bidang yang dianggap central bagi penyelarasan kehidupan berbangsa dan bernegara dari masyarakat Indonesia. Bidang-bidang tersebut adalah bidang hukum, bidang ekonomi, bidang politik, bidang agama, bidang pendidikan, bidang sosial dan budaya, bidang pembangunan daerah, bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta bidang pertahanan dan keamanan.
Politik
dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat
yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh
rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana
nantinya menjadi panutan bagi warganya.
BAB II
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Politik
Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara
lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah
pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
.Pengertian Politik secara
umumPengertian Politik atau definisi dan makna politik secara umum yaitu sebuah tahapan dimana untuk membentuk atau membangun posisi-posisi kekuasaan didalam masyarakat yang berguna sebagai pengambil keputusan-keputusan yang terkait dengan kondisi masyarakat. Politik adalah pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang berwujud proses pembuatan keputusan, terkhusus pada negara. Pengertian Politik jika ditinjau dari kepentingan penggunanya dimana pengertian politik terbagi atas dua yaitu pengertian politik dalam arti kepentingan umum dan pengertian politik dalam arti kebijaksanaan. Pengertian politik dalam arti kepentingan umum adalah segala usaha demi kepentingan umum baik itu yang ada dibawah kekuasaan negara maupun pada daerah. Pengertian politik Secara Singkat atau sederhana adalah teori, metode atau teknik dalam memengaruhi orang sipil atau individu.
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
Negara
Kekuasaan
Pengambilan Keputusan
Kebijakan
Distribusi dan alokasi sumber daya
1. Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
3. Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dlam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
4. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
2.2 Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai “the art
of the general” atau seni seseorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan.Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan tempuran untuk memenangkan peperangan.Sedangkan
perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari perang.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mencapatkan kemenangan atau
pencapaian tujuan.Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan
dan mengembangkan kekuatan ( ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan
hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
2.3 Politik dan strategi nasional
Politik nasional diartikan sebagai
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan suatu cita-cita
dan tujuan nasional.Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas,
haluan, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional.
STRATEGI NASIONAL adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik
nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
2.4 Dasar Pemikiran
Penyusunan Politik Strategi Nasional (Polstranas)
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga
yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA.
Sedangkan badan-badan
yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang
mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group),
dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
A.
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
(central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah
(local government looking).
B.
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan
daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan
dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan
fiskal,
agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
2. Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan secara makro
2.5 Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan
stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
- Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.
- Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
- Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945,maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara.Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
- Tingkat Kebijakan Umum.
- Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
- Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
- Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
- Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
- Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
- Tingkat Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan
penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai
penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi,
sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan
dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peratuan
Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang
dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam
keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.
- Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi
penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk
prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama
Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil
penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi
Pimpinan Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing
sektor atau segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam
tata laksana pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama
Menteri bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri
dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu
Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan
pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk
mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
- Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah
dikenal dua macam:
- Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
- Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku
sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah
Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala
Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah
Tingkat II.
2.6 Implementasi Politik dan
Strategi Nasional
- Politik Nasional adalah Politik Pembangunan
Politik Nasional pada hakekatnya
sama dengan Kebijakan Nasional sebagai landasan serta arah bagi penyusunan
konsep strategi nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu
diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi
masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Oleh karena upaya untuk mewujudkan
kebutuhan pokok nasional yang juga pada hakikatnya merupakan cita-cita dan
tujuan nasional, dilakukan melalui pembangunan, maka politik nasional disebut
politik pembangunan.
- Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam Bidang-Bidang Pembangunan Nasional
Garis-Garis Besar Haluan Negara
sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat Indonesia, kaidah
pelaksanaannya sbb:
- Presiden menjalankan tugas penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
- DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
- Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
- GBHN dalam pelaksanaan dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terstruktur yang secara yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
- PROPENAS dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama DPR.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulam
Dari
pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Politik dan strategi nasional
Indonesia akan berhasil dan memiliki manfaat yang bagi peningkatan
kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jika para warga negara terutama
para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang
mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan
demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan
kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi
Daftar Pustaka :
https://www.academia.edu/9736601/MAKALAH_POLITIK_DAN_STRATEGI_NASIONAL
https://id.wikipedia.org/wiki/Politik
http://pengertian-ilmu-sistem-politik.blogspot.co.id/2015/09/pengertian-politik-menurut-para-ahli-secara-etomologi-umum-02.html
http://irwansahaja.blogspot.co.id/2014/07/makalah-politik-dan-strategi-nasional.html
https://janetfuyuko.wordpress.com/2015/06/24/politik-dan-strategi-nasional/
Selamat datang di AURADEWA. Situs judi online terpercaya di indonesia.
BalasHapusKami menyediakan 6 pasaran terbaik : singapura, hongkong, szechuan, jayapura, thailand dan toto macau.
Kami juga menyediakan beberapa live casino seperti : roulette, head tail, sicbo, pokerdice, dll.
Poker Online yang direkomendasi kepada teman - teman yang hobi untuk bermain digaple28.me. Minimal depo & wd : Rp. 10.000. Bonus refferal 10%.
Ayo gabung dengan AURADEWA. minimal depo & wd : Rp. 10.000
bonus refferal 1% untuk seumur hidup.
untuk info lebih lanjut hubungi cs yang bertugas :
BBM : AURADEWA
LINE : AURADEWA88
WA : +6285242867561
Link resmi kami :
http://auradewa.biz/
http://auradewa.org/